JBI | TANJAB TIMUR – Isu desas desus terkait tidak ditemukannya C Hasil Salinan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Menurut Divisi Teknis, Nurwansya mengatakan bahwa C Hasil Salinan tersebut bukan hilang, melainkan dugaannya dikarenakan tidak diserahkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setelah rekapitulasi suara pada 14 Februari 2023 lalu di tingkat TPS.
“Dokumen itu tidak hilang. Mungkin KPPS saat melakukan penggandaan C Hasil Salinan, tidak melebihkan jumlah penggandaannya dan menggandakannya hanya sesuai dengan jumlah saksi di TPS, pengawas TPS, dan untuk ditempel di khalayak umum,” jelas Nurwansyah, Divisi Teknis KPUD Tanjabtim.
Setelah proses penghitungan selesai, KPPS menyalin hasil perolehan suara dari C Hasil Plano ke C Hasil Salinan. C Hasil Salinan kemudian diberikan kepada saksi yang hadir dengan mandat, pengawas TPS, dan ditempel di tempat umum agar masyarakat bisa mengetahuinya.
“Misal, saksi di TPS ada tiga orang, pengawas TPS satu orang, dan untuk ditempel satu rangkap, artinya ada lima rangkap yang harus digandakan. Namun, KPPS hanya menggandakannya empat rangkap. Setelah diberikan kepada saksi, pengawas, dan ditempel, KPPS tidak punya pegangan. Seharusnya, digandakan lima rangkap, tetapi hanya digandakan empat rangkap,” jelas Nurwansyah.
Nurwansyah juga menjelaskan perbedaan antara C Hasil dan C Hasil Salinan. C Hasil adalah C Pleno berukuran besar yang disimpan dalam kotak setelah rekapitulasi di tingkat TPS, sedangkan C Hasil Salinan adalah lembaran berukuran A4 yang diisi oleh KPPS sesuai dengan C Hasil Pleno dan diberikan kepada saksi yang hadir, pengawas TPS, serta ditempel di tempat umum. C Hasil Salinan ini digunakan sebagai alat rekap berjenjang di tingkat PPK.
“Saksi dan pengawas juga mendapatkan C Hasil Salinan ini, dan mereka memegangnya saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan yang dilakukan PPK melalui Si Rekap. C Hasil tidak bisa dibuka lagi di dalam kotak suara, kecuali atas saran dan masukan Pengawas Kecamatan,” tambah Nurwansyah.
Mengenai C Hasil Salinan yang tidak diserahkan KPPS saat selesai perhitungan suara di tingkat TPS, KPUD melakukan koordinasi dengan KPPS dan PPS. Jika memang belum diserahkan, KPUD akan memintanya. “Kami sedang mengoordinasikan, kalau ada di KPPS atau PPS, kami akan meminta diserahkan. Tetapi jika memang tidak ada karena penggandaan yang pas-pasan, kami akan melakukan pengarsipan digital terhadap hasil pemilu yang lalu,” tutup Nurwansyah.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa tidak ada kehilangan dokumen, melainkan masalah teknis dalam proses penggandaan dan distribusi C Hasil Salinan. KPUD Tanjabtim berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan koordinasi dan langkah-langkah pengarsipan yang tepat.(*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.