JBI | TANJAB TIMUR – Mengejutkan, usai ramai diberitakan soal setor menyetor Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Kasek Panwascam) Kepada Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang telah di bantah namun kini muncul pembenaran terkait informasi tersebut.
Beredar potongan percakapan di salah satu WAG bahwa setoran itu sudah biasa terjadi, bukan hanya pada Bawaslu saat ini melainkan juga sudah terjadi pada saat periode lalu.
Berikut kutipan percakapan yang didapat media ini, salah satu mantan komisioner Panwascam pun membenarkan hal itu.
“Dari dulu macam bgt lah koq baru sekarang diungkit,” tulisnya.
Komentar lainnya juga turut ditulis dalam WAG tersebut, “Setoran kiri kanan Nye mantap, ingat dak waktu kite dulu sokongan ha ha,”tulisnya dengan nada ketawa.
Mantan Anggota Panwascam tersebut membetulkan informasi setoran tersebut.
“Ye BG, Parah… parah…. tapi lolos juge BG di KPK disogoknya mungkin orang-orang tu, disuruh nya kita tutup mulut, Punglinya Parah….” tulisnya.
Sebelumnya, Bawaslu Tanjab Timur langsung dengan sigap melakukan pemanggilan ataupun kepada seluruh Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Sekretariat (Kasek) dan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Tanjab Timur pada Jumat (02/08/2024) siang.
Informasi yang diterima oleh sumber terpercaya bahwa dalam bahasanya bahwa pihak Panwascam ada yang mengakui telah menyetorkan Anggaran sisa belanja sejumlah 1.000.000 kepada Pihak Bawaslu Tanjab Timur.
“Tadi bahasanya ada yang mengatakan bahwa itu hanya inisiatif dari Kasek aja yang menyetorkan dan meminta persetujuan kepada Panwascam,” ungkap Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sebelumnya Bawaslu Tanjab Timur diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran dana hibah PILKADA Serentak Tahun 2024, hal tersebut terindikasi dilakukan oleh Sekretaris BAWASLU Kabupaten Tanjung Jabung Timur selaku KPA.
Dari keterangan anggota Panwascam di beberapa Kecamatan terjadi setoran disetiap proses pencairan anggaran untuk diberikan kepada Sekretaris BAWASLU Kabupaten Tanjab Timur.
Diharapkan Aparat Penegak Hukum dapat memanggil dan memeriksa, Sekretaris Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu serta seluruh pihak terkait di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan meminta keterangan kepada Panwascam dan Sekretariat Panwascam se Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait hal diatas, agar Dana Hibah Pilkada Serentak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat diselamatkan dan dipergunakan sebagaimana semestinya.
Dengan dugaan yang telah diberitakan ini, Bawaslu Tanjab Timur langsung mengklarifikasi dan membantah dengan mengatakan tidak ada yang seperti di muat dalam berita yang beredar.
Diketahui, semenjak berita ini bergulir, Bawaslu Provinsi Jambi langsung turun ke Kecamatan-kecamatan yang ada di Tanjab Timur guna memastikan informasi tersebut.(*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.