JBI | JAKARTA – Persatuan Ummat Islam (PU) mengkritik keras PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 103 Ayat 4, yang mengatur pemberian kondom bagi siswa sekolah.
Ketua DPP Persatuan Umat Islam (PUI) Bidang Pendidikan Wido Supraha menilai, kebijakan ini mengadopsi konsep Comprehensive Sex Education (CSE) dari Barat, yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan sikap permisif negara terhadap hubungan seksual di antara anak sekolah, asalkan tidak ada paksaan dan terhindar dari HIV.
Wido mempertanyakan apakah Indonesia bisa mencapai Indonesia Emas 2045 jika sejak 2024 sudah diajarkan permisifisme atas seks bebas.
Ia juga menyoroti masalah ide ‘konselor sebaya’ untuk memberikan konseling, yang dianggapnya sebagai persoalan besar lainnya menjelang akhir masa kerja Presiden Joko Widodo.
Menurut Wido, sudah saatnya umat berpadu menjaga NKRI dari pemikiran trans-nasional Barat yang dinilainya destruktif bagi tatanan kehidupan bangsa dan negara di masa depan. (*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.