JBI | TANJAB TIMUR – Badan Pengawas PEMILU Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran dana hibah PILKADA Serentak Tahun 2024, hal tersebut terindikasi dilakukan oleh Sekretaris BAWASLU Kabupaten Tanjung Jabung Timur selaku KPA.

Dalam informasi yang di dapat, bahwa beberapa anggaran kegiatan Belanja Barang dan Jasa yang seharusnya dikelola oleh (Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ternyata diambil alih langsung oleh Kabupaten.

Selanjutnya, untuk mengelabuhi hal tersebut seluruh kegiatan dimasukkan kedalam RAB Panwascam tentu hal ini dianggap menyalahi aturan Penggunaan Dana Hibah PILKADA yang diatur didalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 367/HK/01.00/KI/10/2023 Tentang “Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota”, dimana disebutkan didalam Pedoman tersebut bahwa pada Penjelasan Huruf E. Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota disebutkan poin-poin penjelasan tetang Belanja Barang dan Jasa Panwaslu Kecamatan dari huruf a sampai k pada halaman 82 sampai 84.

Baca juga:  Warga Sebut Asal Jangan Dokter untuk Pemimpin Kota Jambi

Dari beberapa anggaran kegiatan yang seharusnya dapat dikelola oleh Panwascam, faktanya diambil alih oleh Kabupaten dengan cara mengangkangi aturan, bahkan dari keterangan anggota Panwascam di beberapa Kecamatan terjadi setoran disetiap proses pencairan anggaran untuk diberikan kepada Sekretaris BAWASLU Kabupaten Tanjab Timur

Dari informasi sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, menyebutkan setiap kegiatan yang dilakukan BAWASLU baik Bimtek, Rakor dll yang pada undangan misalnya disebutkan 2 hari dijadikan sehari, tentu hal ini merugikan keuangan negara, sudah jatuh tertimpa tangga sepertinya pribahasa yang cocok disematkan kepada Panwascam se Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Diharapkan Aparat Penegak Hukum dapat memanggil dan memeriksa, Sekretaris Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu serta seluruh pihak terkait di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan meminta keterangan kepada Panwascam dan Sekretariat Panwascam se Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait hal diatas, agar Dana Hibah Pilkada Serentak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat diselamatkan dan dipergunakan sebagaimana semestinya.(*)

Baca juga:  Warga Mendahara: Jalan kami Bagus tanpa Bantuan Bupati dan Pemerintah Tanjab Timur