JBI | TANJAB TIMUR – Informasi yang didapat, sejak adanya pemberitaan soal adanya dugaan penilapan Anggaran Dana Hibab Pilkada oleh Bawaslu Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) langsung dilakukan pengondisian.

Bawaslu Tanjab Timur langsung dengan sigap melakukan pemanggilan kepada seluruh Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Sekretariat (Kasek) dan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Tanjab Timur pada Jumat (02/08/2024) siang.

Informasi yang diterima oleh sumber terpercaya bahwa dalam bahasanya bahwa pihak Panwascam ada yang mengakui telah menyetorkan Anggaran sisa belanja sejumlah 1.000.000 kepada Pihak Bawaslu Tanjab Timur.

“Tadi bahasanya ada yang mengatakan bahwa itu hanya inisiatif dari Kasek aja yang menyetorkan dan meminta persetujuan kepada Panwascam,” ungkap Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Baca juga:  Dikenal Dermawan, Warga Kota Jambi Kagumi Sosok H Abdul Rahman

Sebelumnya Bawaslu Tanjab Timur diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran dana hibah PILKADA Serentak Tahun 2024, hal tersebut terindikasi dilakukan oleh Sekretaris BAWASLU Kabupaten Tanjung Jabung Timur selaku KPA.

Dari beberapa anggaran kegiatan yang seharusnya dapat dikelola oleh Panwascam, faktanya diambil alih oleh Kabupaten dengan cara mengangkangi aturan, bahkan dari keterangan anggota Panwascam di beberapa Kecamatan terjadi setoran disetiap proses pencairan anggaran untuk diberikan kepada Sekretaris BAWASLU Kabupaten Tanjab Timur

Dari informasi sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, menyebutkan setiap kegiatan yang dilakukan BAWASLU baik Bimtek, Rakor dll yang pada undangan misalnya disebutkan 2 hari dijadikan sehari, tentu hal ini merugikan keuangan negara, sudah jatuh tertimpa tangga sepertinya pribahasa yang cocok disematkan kepada Panwascam se Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Baca juga:  Warga Mendahara: Dibawah Kepemimpinan Romi, Tanjab Timur Jauh dari Kata Berhasil

Diharapkan Aparat Penegak Hukum dapat memanggil dan memeriksa, Sekretaris Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu serta seluruh pihak terkait di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan meminta keterangan kepada Panwascam dan Sekretariat Panwascam se Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait hal diatas, agar Dana Hibah Pilkada Serentak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat diselamatkan dan dipergunakan sebagaimana semestinya.

Hingga berita ini terbit, Pihak Bawaslu belum melayangkan pernyataan resminya.(*)